Gugatan batas usia calon presiden yang digulirkan mendekati Pilpres 2024, memunculkan spekulasi mengenai tujuan dan konsekuensi dari langkah hukum tersebut.
- Sinyal Koalisi Golkar-PKB, Airlangga: Bergabung akan Lebih Kuat
- Bawaslu Bikin "Pojok Konsultasi Hukum" untuk Masyarakat
- Jakarta Hajatan, Anies Baswedan Pamer Prestasi Selama Jabat Gubernur
Baca Juga
"Gugat menggugat itu hak, tetapi mengapa menjelang pemilu?" tanya Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Muhammad Abdullah Syukri, saat menjadi narasumber diskusi Republik Ayam Jago yang digagas Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/8).
Sehingga tidak heran jika masyarakat akhirnya berasumsi gugatan batas usia calon presiden yang muncul menjelang pilpres merupakan pesanan.
Uji materiil yang sedang digodok Mahkamah Konstitusi ini, diduga kuat untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
Di sisi lain, sosok yang akrab disapa Abe ini tidak masalah jika usia batas calon presiden menjadi minimum 35 tahun atau bahkan 25 tahun. Sebab menurutnya banyak tokoh di dunia pemimpin pergerakan yang berusia muda.
"Yang ambigu juga kenapa batasan harus 35? ukurannya subjektif dan bisa dibantah dari berbagai sudut pandang," pungkasnya.
Acara yang dipandu Arief Poyuono ini juga menghadirkan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino.
- Bangun Infrastruktur Pakai Utang Buat Ekonomi Rakyat Semakin Sulit
- Klarifikasi Tudingan Dilecehkan Ketua KPU, Wanita Emas Ngaku Sedang Depresi
- Berembus Wacana Penundaan Pemilu, Sinyal Menuju Kematian Demokrasi?