Setiap tahun, pada 10 November, bangsa Indonesia merayakan Hari Pahlawan untuk menghormati dan mengenang pengorbanan para pahlawan yang telah gugur dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
- Ramai Surat "Titip Siswa" ke Disdik Jabar, Begini Penjelasan Anggota DPRD Kota Bandung
- Romahurmuziy jadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai, PPP Kota Bogor: Beliau Punya Kapasitas
- Perampingan Birokrasi, Bupati Lamongan Hentikan 102 Pegawai Jabatan Administrasi
Baca Juga
10 November merupakan momen yang membangkitkan semangat patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat Indonesia.
Dirangkum dari berbagai sumber, sejarah Hari Pahlawan bermula dari peristiwa heroik pada 10 November 1945, saat pasukan Belanda melancarkan serangan besar-besaran ke kota Surabaya. Pertempuran sengit pecah di antara pasukan Indonesia yang dipimpin oleh pejuang-pejuang pemberani melawan pasukan penjajah Belanda.
Meskipun pasukan Indonesia secara jumlah dan persenjataan jauh kalah, semangat juang dan tekad mereka untuk membela tanah airnya membuat pertempuran tersebut menjadi simbol keberanian dan pengorbanan.
Puncak pertempuran terjadi di daerah Tanjung Perak, Surabaya, di mana ribuan warga sipil dan pejuang bersatu melawan pasukan Belanda yang jauh lebih besar.
Meskipun pertempuran ini berakhir dengan kemenangan militer Belanda, semangat perlawanan dan keberanian yang ditunjukkan oleh rakyat Surabaya menorehkan sejarah kebangkitan nasionalisme Indonesia.
Banyak pahlawan dan pejuang kemerdekaan gugur dalam pertempuran ini, mengorbankan nyawa mereka demi kemerdekaan bangsa.
Momentum Hari Pahlawan tidak hanya mengenang peristiwa heroik tersebut, tetapi juga menghargai semua perjuangan pejuang Indonesia di masa lalu yang telah memimpin jalan menuju kemerdekaan.
Hari ini, upacara peringatan di berbagai wilayah di Indonesia dihadiri oleh para pejabat pemerintah, pelajar, dan masyarakat umum.
Meski demikian, Hari Pahlawan 10 November tidak termasuk dalam daftar libur nasional sehingga tidak ditandai sebagai tanggal merah.
Mengacu dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur daftar hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2023, ternyata 10 November 2023, ternyata tidak termasuk hari libur.
Sehingga, mulai dari siswa, ASN/PNS dan pekerja formal lainnya tetap masuk di hari Jumat 10 November 2023.
- Tak Puas dengan Pengakuan Presiden, Korban Peristiwa Talangsari Keukeuh Ingin Diselesaikan Lewat Pengadilan
- Kuasa Hukum Brigadir J dan Deolipa Yumara Dipolisikan, Lemkapi: Jadi Pembelajaran Hati-hati Bicara
- Pilih Tiga Lokasi, Anies Baswedan Bakal Safari di Lampung pada 24-25 Februari